JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan melarang skuter listrik GrabWheels beroperasi.
Padahal, Kementerian Perhubungan menyarankan GrabWheels dilarang beroperasi untuk sementara waktu hingga ada aturan yang jelas mengatur penggunaan skuter listrik tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, GrabWheels tidak dilarang karena sudah diizinkan beroperasi di kawasan tertentu, antara lain kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
"Enggak (dilarang), mereka operasi di kawasan khusus yang izinnya itu diterbitkan oleh pengelola kawasan, contoh di GBK," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik
Jika pengguna GrabWheels keluar kawasan khusus itu, kata Syafrin, mereka hanya boleh melintas di jalur khusus sepeda. Pengguna GrabWheels tidak boleh beroperasi di jalan raya yang dilintasi kendaraan bermotor, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Begitu keluar kawasan, mereka tidak boleh gunakan trotoar. Mereka gabung ke jalur sepeda, lebih terjamin keselamatan, keamanan, dibanding berada di badan jalan yang mix dengan lalu lintas lainnya," kata Syafrin.
Syafrin menuturkan, aturan soal skuter listrik masih dirampungkan. Aturan itu rencananya akan rampung pada Desember mendatang.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menyarankan skuter listrik Grabwheels dilarang beroperasi untuk sementara waktu. Pelarangan itu dilakukan selagi belum ada aturan yang jelas mengatur penggunaan skuter listrik tersebut.
Baca juga: YLKI Minta Grab Hentikan Sementara Penyewaan GrabWheels
"Kalau sekarang kan yang terjadi liar nih, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi, saran saya ke Pemda (skuter listrik) berhentikan dulu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Budi menyerahkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik itu ke pemerintah daerah. Sebab, pihaknya tak bisa mengatur karena skuter listrik tak masuk dalam kategori alat transportasi umum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu. Dua orang itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).