Pemprov DKI Tak Akan Larang GrabWheels Beroperasi

Kompas.com - 14/11/2019, 14:03 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Pada 9 Mei 2019 lalu di The Breeze BSD City, Sinarmas Land bersama dengan Grab meluncurkan GrabWheels sebagai solusi mobilitas inovatif ramah lingkungan di BSD City. Layanan ini berbentuk skuter listrik yang bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City dan dapat dinikmati secara gratis selama masa uji coba.Dokumentasi Instagram The Breeze BSD City Pada 9 Mei 2019 lalu di The Breeze BSD City, Sinarmas Land bersama dengan Grab meluncurkan GrabWheels sebagai solusi mobilitas inovatif ramah lingkungan di BSD City. Layanan ini berbentuk skuter listrik yang bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City dan dapat dinikmati secara gratis selama masa uji coba.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan melarang skuter listrik GrabWheels beroperasi.

Padahal, Kementerian Perhubungan menyarankan GrabWheels dilarang beroperasi untuk sementara waktu hingga ada aturan yang jelas mengatur penggunaan skuter listrik tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, GrabWheels tidak dilarang karena sudah diizinkan beroperasi di kawasan tertentu, antara lain kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

"Enggak (dilarang), mereka operasi di kawasan khusus yang izinnya itu diterbitkan oleh pengelola kawasan, contoh di GBK," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik

Jika pengguna GrabWheels keluar kawasan khusus itu, kata Syafrin, mereka hanya boleh melintas di jalur khusus sepeda. Pengguna GrabWheels tidak boleh beroperasi di jalan raya yang dilintasi kendaraan bermotor, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Begitu keluar kawasan, mereka tidak boleh gunakan trotoar. Mereka gabung ke jalur sepeda, lebih terjamin keselamatan, keamanan, dibanding berada di badan jalan yang mix dengan lalu lintas lainnya," kata Syafrin.

Syafrin menuturkan, aturan soal skuter listrik masih dirampungkan. Aturan itu rencananya akan rampung pada Desember mendatang.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyarankan skuter listrik Grabwheels dilarang beroperasi untuk sementara waktu. Pelarangan itu dilakukan selagi belum ada aturan yang jelas mengatur penggunaan skuter listrik tersebut.

Baca juga: YLKI Minta Grab Hentikan Sementara Penyewaan GrabWheels

"Kalau sekarang kan yang terjadi liar nih, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi, saran saya ke Pemda (skuter listrik) berhentikan dulu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Budi menyerahkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik itu ke pemerintah daerah. Sebab, pihaknya tak bisa mengatur karena skuter listrik tak masuk dalam kategori alat transportasi umum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu. Dua orang itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

Terkini Lainnya
Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Mitra Grab,  Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya
Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Mitra Grab, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya
Transportasi Pilihan
Grab Bagikan 5 Tips Aman Menggunakan Taksi Online
Grab Bagikan 5 Tips Aman Menggunakan Taksi Online
Transportasi Pilihan
Wujudkan Transportasi Bebas Kekerasan Seksual, Ini Upaya Kolaboratif Komnas Perempuan dan Grab
Wujudkan Transportasi Bebas Kekerasan Seksual, Ini Upaya Kolaboratif Komnas Perempuan dan Grab
Transportasi Pilihan
Wujudkan Transportasi Inklusif, Grab Jadi Transportasi Online Pertama di Aplikasi JakLingko
Wujudkan Transportasi Inklusif, Grab Jadi Transportasi Online Pertama di Aplikasi JakLingko
Transportasi Pilihan
Dukung Pelaku Usaha Ultra Mikro, BLU PIP dan Grab Indonesia Jalin Kerja Sama
Dukung Pelaku Usaha Ultra Mikro, BLU PIP dan Grab Indonesia Jalin Kerja Sama
Transportasi Pilihan
Berdayakan UMKM dan Pelaku Pasar Tradisional, Grab Kerja Sama dengan Asparindo
Berdayakan UMKM dan Pelaku Pasar Tradisional, Grab Kerja Sama dengan Asparindo
Transportasi Pilihan
Gandeng PMI, Grab Hadirkan Layanan Pertama Antar Kantong Darah di Kota Makassar
Gandeng PMI, Grab Hadirkan Layanan Pertama Antar Kantong Darah di Kota Makassar
Transportasi Pilihan
Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online
Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online
Transportasi Pilihan
Laporan GrabFood: Pandemi Ubah Cara Masyarakat Nikmati Makanan dan Minuman Favorit
Laporan GrabFood: Pandemi Ubah Cara Masyarakat Nikmati Makanan dan Minuman Favorit
Transportasi Pilihan
Dorong UMKM Kuliner Berkembang, GrabFood Gelar GrabNEXT
Dorong UMKM Kuliner Berkembang, GrabFood Gelar GrabNEXT
Transportasi Pilihan
Lindungi Kesehatan dan Pendapatan Mitra Pengemudi, Grab Luncurkan Program Atasi
Lindungi Kesehatan dan Pendapatan Mitra Pengemudi, Grab Luncurkan Program Atasi
Transportasi Pilihan
Serukan Kampanye “Bersatu untuk Indonesia”, Grab Didukung 23 Brand Ternama Indonesia
Serukan Kampanye “Bersatu untuk Indonesia”, Grab Didukung 23 Brand Ternama Indonesia
Transportasi Pilihan
Grab Galang Donasi untuk Penanganan Covid-19
Grab Galang Donasi untuk Penanganan Covid-19
Transportasi Pilihan
Presiden Grab Paparkan Manfaat Digitalisasi untuk UMKM
Presiden Grab Paparkan Manfaat Digitalisasi untuk UMKM
Transportasi Pilihan
Emtek Group Suntik Dana Rp 5,4 Triliun ke Grab Indonesia
Emtek Group Suntik Dana Rp 5,4 Triliun ke Grab Indonesia
Transportasi Pilihan

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke