KOMPAS.com – Perusahaan superapp di Asia Tenggara, Grab, menjalin kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kedua pihak mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) mitra merchant GrabFood. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.
Pada kegiatan tersebut, pelaku UMKM mitra merchant GrabFood dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha (NIB). Mereka juga mendapatkan pengarahan untuk mengajukan aplikasi lewat sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang ditandatangani pada Mei 2021.
President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan bukti komitmen Grab dalam mendukung usaha pemerintah dalam memajukan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Kepemilikan NIB niscaya dapat meningkatkan kredibilitas para mitra merchant UMKM GrabFood dan membuka peluang bagi mereka untuk memperluas akses pendanaan.
Baca juga: Grab Luncurkan Program #KotaMasaDepan, Apa Itu?
“Selain itu, kepemilikan NIB dapat mempermudah para pelaku UMKM di bidang food and beverages (F&B) untuk memulai proses sertifikasi halal,” kata Ridzki dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Tak hanya NIB, pelaku UMKM juga perlu mendapatkan akses OSS. Sebagai informasi, OSS yang diluncurkan pemerintah Indonesia mengundang antusiasme. Tiap harinya, ada ribuan aplikasi dari pelaku UMKM.
Sistem OSS dibangun pemerintah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko hasil turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah siap untuk menerima pendaftaran dari pelaku UMKM melalui sistem tersebut.
Baca juga: Kirim Barang Pakai Anteraja di Aplikasi Grab, Ada Diskon Ongkir 60 Persen
“Proses perizinan berusaha menggunakan sistem OSS sudah online dan terintegrasi. Pelaku UMKM dengan tingkat risiko rendah mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB. Fungsinya tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, tetapi juga mencakup sertifikasi standar nasional indonesia (SNI) dan jaminan produk halal,” jelasnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Bahlil, pemerintah ingin mendorong transformasi pelaku usaha informal menjadi formal.
“Oleh karena itu, sistem OSS memberikan kemudahan perizinan, terutama bagi pelaku UMKM. Semoga ke depan akan muncul pelaku usaha baru atau pelaku usaha yang sudah lama, tetapi telah beralih dari informal menjadi formal,” tegas Bahlil.
Kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM tersebut dinilai akan mendorong inovasi digital dan perluasan peluang bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.
“Grab percaya bahwa pemanfaatan teknologi akan mendorong ketahanan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Grab akan terus mendukung mereka melalui platform kami sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia,” tutur Ridzki.