JAKARTA, KOMPAS.com – Keamanan dalam berkendara menjadi prioritas utama bagi pengguna kendaraan, baik itu kendaraan bermotor atau alat mobilitas pribadi yang meliputi skuter listrik, sepeda, skateboard, maupun sepatu roda.
Di antara moda transportasi di atas, skuter listrik menjadi salah satu alat mobilitas pribadi yang semakin diminati oleh masyarakat. Mengenai hal ini, Grab Indonesia sebagai salah satu penyedia jasa skuter listrik mengatakan bahwa keamanan berkendara menjadi kebutuhan utama yang harus digalakkan.
Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengungkapkan Grab Indonesia saat ini sedang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menciptakan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi pengguna.
“Pertama-tama, kami mengucapkan bela sungkawa mendalam kepada korban kecelakaan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019). Kami menyayangkan kecelakaan tersebut dan terkait hal itu kami segera mencari solusi supaya mengurangi risiko terjadinya kecelakaan,”ujar Tri dalam konferensi pers di pelataran luar gedung fX Sudirman, Senin (18/11/2019).
Salah satu solusi tersebut, lanjutnya, adalah dengan menerapkan program “Three Es”, yakni educate (mengedukasi), equip (melengkapi), dan enforce (menegakkan).
“Educating, kami akan mengedukasi pengguna skuter listrik tentang berkendara yang aman dan bertanggung jawab melalui kampanye online dan offline. Semua stasiun parkir GrabWheels juga dilengkapi kartu informasi tentang berkendara aman,” ujar Tri.
Selain itu, Grab juga akan menginformasikan kepada lebih dari 300 mitra parkir GrabWheels di Jabodetabek untuk mengawasi penggunaan skuter listrik.
Grab pun rencananya akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi.
Baca juga: Respons Grab Soal Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi di Jakarta
“Pengguna harus membacanya terlebih dahulu baru kunci skuter listrik akan terbuka,”tambah Tri.
Selanjutnya equipping, yaitu dalam bentuk membatasi limit kecepatan 15 kilometer (km) per jam, melengkapi skuter listrik dengan lampu dan reflektor, serta menyediakan helm pengaman lebih banyak di lokasi parkir.
“Namun demikian, kami harapkan pengguna untuk mengembalikan helm tersebut dan tidak dibawa pulang,” kata Tri.
Sementara itu, Grab akan pula melakukan pembaruan teknologi yang bisa menghentikan operasional skuter pada area-area tertentu, misalnya pada jalur penyeberangan orang (JPO).
“Jadi, skuter akan mati secara otomatis dan tidak bisa digunakan. Mau tidak mau, pengguna harus menuntun atau menenteng skuter kalau melewati area tersebut,” lanjutnya.
Ketiga ada enforcing, yakni menegakkan peraturan dengan melakukan tindakan apabila perilaku pengguna jasa melanggar.
Baca juga: Grab Menyesal atas Meninggalnya 2 Pengendara Skuter Listrik di Jakarta
“Pengguna akan didenda sebesar Rp 300.000 bila melanggar peraturan, seperti berboncengan atau membiarkan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) mengendarai skuter. Akun mereka juga akan ditangguhkan,” jelas Tri.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto menyambut baik program yang diinisiasi oleh Grab Indonesia.
“Saat ini pemerintah DKI Jakarta sedang galak-galaknya membangun transportasi masal ramah lingkungan, seperti MRT, LRT, dan BRT. Kami juga fokus membangun prasarana berupa jalur sepeda,” jelas Priyanto.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga sedang menggodok beberapa peraturan gubernur (Pergub), utamanya terkait peaturan penggunaan alat mobilitas pribadi dan bagaimana berlalu lintas yang baik.
“Masih kami godok, rencananya akan selesai pada Desember 2019,” terang Priyanto.