KOMPAS.com – Grab Indonesia akan segera menindak pengguna layanan GrabWheels yang melanggar peraturan. Adapun sanksi atau penindakannya berupa denda dan penangguhan akun pengguna.
“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,”ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di pelataran luar gedung fX Sudirman, Senin (18/11/2019).
Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.
Baca juga: Baru, Grab Luncurkan “Three Es” untuk Keamanan Pengguna GrabWheels
“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.
Imbauan-imbauan tersebut, tambahnya, sudah disosialisasikan. Namun demikian, masih banyak pengguna yang nampaknya acuh terhadap peraturan tersebut.
Terlebih, banyak pula pengguna yang tidak mengembalikan helm di stasiun GrabWheels.
“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” terang Tri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Grab Indonesia.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.
“Pergub itu akan rampung pada Desember tahun ini. Harapannya bisa diterapkan secepatnya. Selain itu, kami juga terus berusaha untuk meningkatkan mutu jalur sepeda supaya pengendara alat mobilisasi pribadi juga bisa menggunakannya dengan nyaman,” imbuh Priyanto.
Baca juga: Respons Grab Soal Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi di Jakarta
Perlu diketahui, sampai akhir 2019 Pemprov DKI Jakarta akan menyelesaikan proyek jalur sepeda sepanjang 63 km yang terbagi dalam tiga fase.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta hendak membangun hingga 500 km jalur sepeda secara bertahap.
“Jadi pengguna skuter listrik seperti GrabWheels bisa menggunakan jalur sepeda dengan nyaman,” lanjutnya.