Langgar Peraturan, Ini Sanksi Pengendara GrabWheels

Kompas.com - 18/11/2019, 14:37 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan akan menindak pelanggar pengguna GrabWheels dengan denda hingga Rp 300.000.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan akan menindak pelanggar pengguna GrabWheels dengan denda hingga Rp 300.000.

KOMPAS.comGrab Indonesia akan segera menindak pengguna layanan GrabWheels yang melanggar peraturan. Adapun sanksi atau penindakannya berupa denda dan penangguhan akun pengguna.

“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,”ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di pelataran luar gedung fX Sudirman, Senin (18/11/2019).

Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.

Baca juga: Baru, Grab Luncurkan “Three Es” untuk Keamanan Pengguna GrabWheels

“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.

Imbauan-imbauan tersebut, tambahnya, sudah disosialisasikan. Namun demikian, masih banyak pengguna yang nampaknya acuh terhadap peraturan tersebut.

Terlebih, banyak pula pengguna yang tidak mengembalikan helm di stasiun GrabWheels.

“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” terang Tri.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.

Gunakan jalur sepeda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Grab Indonesia.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.

“Pergub itu akan rampung pada Desember tahun ini. Harapannya bisa diterapkan secepatnya. Selain itu, kami juga terus berusaha untuk meningkatkan mutu jalur sepeda supaya pengendara alat mobilisasi pribadi juga bisa menggunakannya dengan nyaman,” imbuh Priyanto.

Baca juga: Respons Grab Soal Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi di Jakarta

Perlu diketahui, sampai akhir 2019 Pemprov DKI Jakarta akan menyelesaikan proyek jalur sepeda sepanjang 63 km yang terbagi dalam tiga fase.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta hendak membangun hingga 500 km jalur sepeda secara bertahap.

“Jadi pengguna skuter listrik seperti GrabWheels bisa menggunakan jalur sepeda dengan nyaman,” lanjutnya.

Terkini Lainnya
Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Mitra Grab,  Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya
Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Mitra Grab, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya
Transportasi Pilihan
Grab Bagikan 5 Tips Aman Menggunakan Taksi Online
Grab Bagikan 5 Tips Aman Menggunakan Taksi Online
Transportasi Pilihan
Wujudkan Transportasi Bebas Kekerasan Seksual, Ini Upaya Kolaboratif Komnas Perempuan dan Grab
Wujudkan Transportasi Bebas Kekerasan Seksual, Ini Upaya Kolaboratif Komnas Perempuan dan Grab
Transportasi Pilihan
Wujudkan Transportasi Inklusif, Grab Jadi Transportasi Online Pertama di Aplikasi JakLingko
Wujudkan Transportasi Inklusif, Grab Jadi Transportasi Online Pertama di Aplikasi JakLingko
Transportasi Pilihan
Dukung Pelaku Usaha Ultra Mikro, BLU PIP dan Grab Indonesia Jalin Kerja Sama
Dukung Pelaku Usaha Ultra Mikro, BLU PIP dan Grab Indonesia Jalin Kerja Sama
Transportasi Pilihan
Berdayakan UMKM dan Pelaku Pasar Tradisional, Grab Kerja Sama dengan Asparindo
Berdayakan UMKM dan Pelaku Pasar Tradisional, Grab Kerja Sama dengan Asparindo
Transportasi Pilihan
Gandeng PMI, Grab Hadirkan Layanan Pertama Antar Kantong Darah di Kota Makassar
Gandeng PMI, Grab Hadirkan Layanan Pertama Antar Kantong Darah di Kota Makassar
Transportasi Pilihan
Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online
Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online
Transportasi Pilihan
Laporan GrabFood: Pandemi Ubah Cara Masyarakat Nikmati Makanan dan Minuman Favorit
Laporan GrabFood: Pandemi Ubah Cara Masyarakat Nikmati Makanan dan Minuman Favorit
Transportasi Pilihan
Dorong UMKM Kuliner Berkembang, GrabFood Gelar GrabNEXT
Dorong UMKM Kuliner Berkembang, GrabFood Gelar GrabNEXT
Transportasi Pilihan
Lindungi Kesehatan dan Pendapatan Mitra Pengemudi, Grab Luncurkan Program Atasi
Lindungi Kesehatan dan Pendapatan Mitra Pengemudi, Grab Luncurkan Program Atasi
Transportasi Pilihan
Serukan Kampanye “Bersatu untuk Indonesia”, Grab Didukung 23 Brand Ternama Indonesia
Serukan Kampanye “Bersatu untuk Indonesia”, Grab Didukung 23 Brand Ternama Indonesia
Transportasi Pilihan
Grab Galang Donasi untuk Penanganan Covid-19
Grab Galang Donasi untuk Penanganan Covid-19
Transportasi Pilihan
Presiden Grab Paparkan Manfaat Digitalisasi untuk UMKM
Presiden Grab Paparkan Manfaat Digitalisasi untuk UMKM
Transportasi Pilihan
Emtek Group Suntik Dana Rp 5,4 Triliun ke Grab Indonesia
Emtek Group Suntik Dana Rp 5,4 Triliun ke Grab Indonesia
Transportasi Pilihan

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke