KOMPAS.com - Grab bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk siswa di Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2020).
Adapun seminar tersebut mengangkat tema “Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang”.
“Kami menyambut baik inisiatif Grab selaku sektor swasta dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof. Vennetia Danes.
Ia menuturkan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan salah satu program mereka, yakni mendorong pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak.
Dengan dukungan Grab—sebagai aplikasi yang telah digunakan di 234 kota di Indonesia—, ujarnya, diharapkan bisa membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus mempromosikan perlindungan anak di Bali dan wilayah lainnya.
“Semoga inisiatif ini dapat dicontoh oleh pelaku usaha lain dan terus diperluas ke berbagai kota di seluruh Indonesia serta menjadi model kolaborasi bagaimana manfaat teknologi digital dapat membantu Pemerintah dalam memecahkan masalah di masyarakat, khususnya mencegah kekerasan,” sambungnya.
Adapun seminar tersebut, pada dasarnya, merupakan salah satu bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK yang diresmikan pada 2019.
Isinya, antara lain upaya Kerja Sama Peningkatan Dampak Sosial melalui Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Anak, dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.
Berdasarkan data laporan dari KPAI, pada kurun 2011 sampai 2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai total 7.047 kasus.
Kasus terbanyak terjadi pada 2013 yang totalnya sebanyak 931 kasus. Angka tersebut kemudian tercatat lebih rendah menjadi 822 kasus pada 2015 dan 714 kasus pada 2017.
Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun 2011-2019 mencapai total 2.385 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada kurun 2017 yang mencapai 347 kasus.
Kemitraan seperti seminar yang telah dilakukan itu mendapat apresiasi dari Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah.
“Kemitraan seperti ini menjadi penting, karena masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak khususnya eksploitasi seksual komersial anak hanya bisa diatasi melalui kerja sama seperti ini,” kata dia.
Ia menjelaskan solusinya berhubungan erat antar berbagai pihak, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Aparat Penegak Hukum, maupun Non-Pemerintah, dan dalam hal ini, dunia usaha.
“Kami yakin kemitraan dan seminar anti-TPPO juga kekerasan seksual terhadap anak akan sangat berguna untuk anak-anak yang menjadi pesertanya. Harapan kami, best-practice yang dimulai oleh Grab bisa dicontoh oleh pelaku usaha lain agar kegiatan serupa bisa berlangsung rutin sehingga punya dampak sosial besar di masyarakat,” tambahnya
Komentar lainnya datang dari Wakil Ketua LPSK Liivia Istania DF Iskandar. Ia mengatakan bahwa masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak mesti menjadi perhatian seluruh masyarakat, khususnya para siswa.
“Karena nantinya mereka lah yang nanti akan jadi penerus dan masa depan bangsa. Namun tentu saja untuk bisa mengatasi serta mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Karenanya, kolaborasi seperti ini merupakan suatu kegiatan penting yang diharapkan terus berlangsung, baik di Denpasar maupun kota lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini LPSK lebih banyak bermitra dengan Aparat Penegak Hukum, Penyedia Layanan, dan Perguruan Tinggi.
“Ini kali pertama langsung melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya perdagangan orang,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Livia juga memuji mitra pengemudi Grab di Bekasi yang pernah membantu penyelamatan seorang anak korban TPPO yang terlihat linglung saat minta diantarkan mencari alamat pada 2019.
Setelah mendapat informasi yang akurat dari pihak berwenang, mitra pengemudi tersebut kemudian mengantarkan korban sampai ke kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur untuk mendapatkan perlindungan.
Dia berharap dengan pelatihan online melalui GrabAcademy ada lebih banyak lagi mitra pengemudi yang bisa berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO.
“Merupakan suatu kehormatan bagi Grab dapat berkolaborasi dalam inisiatif di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPO. Ini merupakan bagian dari misi 2025 ‘GrabforGood’ yang salah satunya merupakan upaya untuk mewujudkan layanan digital yang aman dan inklusif,” imbuh Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Ia bilang, dengan memanfaatkan kapasitas teknologi, platform, dan kerja sama, Grab berkomitmen untuk menciptakan dampak positif dan berkelanjutan.
“Jangkauan layanan aplikasi Grab di Indonesia sangat luas mencapai 234 kota dari Sabang sampai Merauke, diharapkan dapat menjadi entry point yang penting untuk mengidentifikasi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari MoU antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK, Grab akan menyelenggarakan pelatihan online yang diikuti oleh 200.000 mitra pengemudi Grab se-Indonesia melalui GrabAcademy agar dapat mengenali situasi yang berpotensi mengarah kepada TPPO dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Selain itu, Grab juga menyiapkan sistem dukungan pelaporan melalui tim Layanan Pelanggan yang beroperasi 24 jam selama tujuh hari seminggu agar dapat membantu mitra pengemudi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang TPPO.
Program GrabAcademy telah hadir sejak 2018. Program tersebut merupakan sebuah platform terintegrasi yang menyediakan berbagai topik pelatihan yang wajib diikuti oleh mitra pengemudi secara berkala dan tersedia secara online maupun offline.
Versi online GrabAcademy dapat diakses melalui aplikasi mitra pengemudi dan telah memiliki lebih dari 150 modul, dimana setiap modulnya dapat diselesaikan dalam waktu 8-10 menit dengan topik yang bervariasi.
Kerja sama tersebutmerupakan bentuk inovasi berkelanjutan Grab untuk dapat memberikan dampak sosial bagi Indonesia.
Berdasarkan Laporan Dampak Sosial Grab 2019, diestimasikan bahwa perusahaan ini telah berkontribusi sebesar Rp 48,9 triliun melalui pendapatan para mitranya.
Angka itu merupakan bagian dari kontribusi Grab sebesar Rp 81,5 triliun terhadap perekonomian Asia Tenggara dalam 12 bulan terakhir, terhitung hingg hingga Maret 2019.
Sebagai informasi, seminar Pencegahan TPPO diikuti oleh Ketua OSIS dan perwakilan siswa SMA se-Denpasar sebagai peserta.
Melalui seminar itu diharapkan anak usia SMA bisa mengidentifikasi dan melindungi diri dari potensi tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.