KOMPAS.com -Untuk memutus mata ratai penularan Covid-19, pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Berklasa Besar ( PSBB).
Dalam pelaksanaan PSBB itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 menjadi acuan teknisnya.
Menindaklanjuti tata laksana pedoman PSBB itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno merespons. Kata dia, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.
"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Tips dari Grab untuk Ciptakan Pengalaman Kerja dari Rumah agar Efektif
Dalam pedoman PSBB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.
Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya
Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
Baca juga: Petinggi Grab Sumbang 20 Persen Gaji untuk Para Mitra
"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.
Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.
"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.