Terkait Putusan KPPU, Ini Respons Grab

Kompas.com - 03/07/2020, 16:56 WIB
Sri Noviyanti,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Kantor Grab IndonesiaKOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Kantor Grab Indonesia

 

KOMPAS.com – Pihak Grab Indonesia merespons atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Indonesia (TPI) bersalah atas dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

Hal itu disampaikan oleh Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto.

“Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan. Kami menyesalkan KPPU memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI,”ujar Teddy, Jumat (3/7/2020).

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra pengemudi.

KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan order prioritas diberikan Grab pada mitra pengemudi di bawah TPI dan praktik tying-in yang diduga terkait rangkap jabatan antar-kedua perusahaan tersebut.

Baca juga: KPPU Putus Grab Bersalah, Hotman Paris Minta Presiden Beri Perhatian

Grab sebagai terlapor 1 dikenakan denda sebesar Rp 30 miliar dan TPI sebagai terlapor 2 dikenakan denda Rp 19 miliar.

Padahal, menurut Teddy, argumentasi dan pembuktian yang kuat sudah diberikan oleh Grab berikut dengan dukungan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Beberapa hal kemudian diterangkan oleh Teddy. Pertama, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar. Ia juga menilai tak ada pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

“Kerja sama kami dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi,” sambungnya.

Pihak Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

Baca juga: Sesalkan Putusan KPPU, Grab Akan Ajukan Banding

“Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya,” ujarnya.

Hal kedua disampaikan oleh Teddy bahwa Grab Indonesia percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi.

“Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang,” imbuhnya.

Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab Indonesia memiliki berbagai program manfaat pengemudi.

Baca juga: Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Teddy menjelaskan, hal itu mencakup pemesanan yang produktif bagi mitra pengemudi yang berkinerja baik. Tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

“Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum,” tambahnya.

Ia mengutarakan bahwa sistem seperti itu berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia perbankan, penerbangan, hotel, dan retail.

“(Orang mengenal) program ini dengan sebutan sistem meritokrasi,” kata dia.

Ia juga menyampaikan bahwa Grab tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

Artinya, jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, itu memang kinerja sebenarnya.

Untuk itu, kata dia, mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

“Berdasarkan hal-hal itu, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi (kami) dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU,” tegasnya.

Pihak Grab, kata Teddy, juga akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terkini Lainnya
Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Mitra Grab,  Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya
Tak Sembarang Orang Bisa Jadi Mitra Grab, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya
Transportasi Pilihan
Grab Bagikan 5 Tips Aman Menggunakan Taksi Online
Grab Bagikan 5 Tips Aman Menggunakan Taksi Online
Transportasi Pilihan
Wujudkan Transportasi Bebas Kekerasan Seksual, Ini Upaya Kolaboratif Komnas Perempuan dan Grab
Wujudkan Transportasi Bebas Kekerasan Seksual, Ini Upaya Kolaboratif Komnas Perempuan dan Grab
Transportasi Pilihan
Wujudkan Transportasi Inklusif, Grab Jadi Transportasi Online Pertama di Aplikasi JakLingko
Wujudkan Transportasi Inklusif, Grab Jadi Transportasi Online Pertama di Aplikasi JakLingko
Transportasi Pilihan
Dukung Pelaku Usaha Ultra Mikro, BLU PIP dan Grab Indonesia Jalin Kerja Sama
Dukung Pelaku Usaha Ultra Mikro, BLU PIP dan Grab Indonesia Jalin Kerja Sama
Transportasi Pilihan
Berdayakan UMKM dan Pelaku Pasar Tradisional, Grab Kerja Sama dengan Asparindo
Berdayakan UMKM dan Pelaku Pasar Tradisional, Grab Kerja Sama dengan Asparindo
Transportasi Pilihan
Gandeng PMI, Grab Hadirkan Layanan Pertama Antar Kantong Darah di Kota Makassar
Gandeng PMI, Grab Hadirkan Layanan Pertama Antar Kantong Darah di Kota Makassar
Transportasi Pilihan
Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online
Grab Gandeng Kementerian Investasi untuk Dorong UMKM Dapatkan Perizinan Bisnis Secara Online
Transportasi Pilihan
Laporan GrabFood: Pandemi Ubah Cara Masyarakat Nikmati Makanan dan Minuman Favorit
Laporan GrabFood: Pandemi Ubah Cara Masyarakat Nikmati Makanan dan Minuman Favorit
Transportasi Pilihan
Dorong UMKM Kuliner Berkembang, GrabFood Gelar GrabNEXT
Dorong UMKM Kuliner Berkembang, GrabFood Gelar GrabNEXT
Transportasi Pilihan
Lindungi Kesehatan dan Pendapatan Mitra Pengemudi, Grab Luncurkan Program Atasi
Lindungi Kesehatan dan Pendapatan Mitra Pengemudi, Grab Luncurkan Program Atasi
Transportasi Pilihan
Serukan Kampanye “Bersatu untuk Indonesia”, Grab Didukung 23 Brand Ternama Indonesia
Serukan Kampanye “Bersatu untuk Indonesia”, Grab Didukung 23 Brand Ternama Indonesia
Transportasi Pilihan
Grab Galang Donasi untuk Penanganan Covid-19
Grab Galang Donasi untuk Penanganan Covid-19
Transportasi Pilihan
Presiden Grab Paparkan Manfaat Digitalisasi untuk UMKM
Presiden Grab Paparkan Manfaat Digitalisasi untuk UMKM
Transportasi Pilihan
Emtek Group Suntik Dana Rp 5,4 Triliun ke Grab Indonesia
Emtek Group Suntik Dana Rp 5,4 Triliun ke Grab Indonesia
Transportasi Pilihan

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke