KOMPAS.com - Grab memberi klarifikasi dan pernyataan tegas terkait informasi yang tersebar melalui pesan instan dan memuat tangkapan layar bahwa pihaknya dan beberapa platform teknologi lain akan menjadi salah satu pendukung aksi massa yang akan berlangsung di Jakarta pada Sabtu (24/7/2021).
Aksi tersebut digadang-gadang sebagai seruan penolakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang dilakukan oleh pemerintah.
“Bersama ini, kami tegaskan bahwa Grab tidak terlibat sama sekali dalam gerakan ini di mana penyertaan logo perusahaan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Pihak Grab menyatakan, sejak awal pandemi, mereka senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan mendukung penuh upaya penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui berbagai inisiatif.
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Grab Dukung Penuh Program Vaksinasi Covid-19
Grab juga telah berperan aktif mendorong percepatan program vaksinasi nasional yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pelaksaannya telah dilaksanakan sejak Februari 2021.
Hingga Kini, Grab telah membantu distribusi vaksin di lebih dari 54 kota dan kabupaten se-Indonesia untuk lebih dari ratusan ribu masyarakat, termasuk lansia, penyandang disabilitas, pekerja sektor pariwisata, dan mitra pengemudi Grab.
“Grab berkomitmen penuh dalam mendukung sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi para mitra selama masa pandemi ini melalui berbagai program bantuan seperti program ATASI,” tambah Ridzki.
Baca juga: Manfaatkan Teknologi, Grab Gandeng Pemprov NTT Percepat Program Provinsi Cerdas
Lebih lanjut Ridzki memaparkan program ATASI yang disebutnya, yakni Antisipasi atau pengembalian biaya tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR) mitra pengemudi serta proteksi pendapatan sampai Rp 3 juta per mitra yang terkon?rmasi positif Covid-19.
Lalu, Tangkal sebagai dukungan Grab bagi mitra pengemudi untuk memperoleh barang kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan melalui aplikasi mitra.
Terakhir, Vaksinasi sebagai inisiatif mendorong dan mendukung program vaksinasi bagi mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui, para mitra pengemudi dan pengiriman Grab terikat oleh kode etik, termasuk ketentuan yang mengatur mereka untuk tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum.
Baca juga: Grab Luncurkan Pusat Vaksinasi Ramah Penyandang Disabilitas di Yogyakarta
Kode etik juga memuat aturan jelas hal apa saja yang berpotensi merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun, tidak terkecuali merugikan Grab.
“Atas ketentuan ini, mitra yang terlibat akan bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Grab dari segala pertanggungjawaban,” ujar Ridzki lagi.
Ia juga mengungkapkan, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain dengan latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merk atau logo Grab, atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Grab adalah tanggung jawab personal.
“Sikap dan opini yang diungkapkan oleh mitra pengemudi dan pengiriman Grab seluruhnya bersifat pribadi dan tidak mencerminkan opini atau sikap Grab sebagai perusahaan,” tegasnya.